Pelatihan bisa selesai. Modul bisa dibagikan. Sertifikat bisa diberikan. Laporan kegiatan pun bisa ditutup dengan rapi. Tetapi bagi para pendamping korban kekerasan terhadap perempuan, pekerjaan justru sering dimulai setelah semua itu berakhir.
Karena di luar ruang pelatihan, kasus tetap berjalan. Korban masih membutuhkan pendampingan. Proses hukum tidak berhenti hanya karena program telah selesai. Bahkan dalam banyak situasi, kebutuhan korban justru menjadi semakin kompleks mulai dari dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga perlindungan yang berkelanjutan.
Di titik inilah pertanyaan tentang keberlanjutan menjadi sangat relevan. Bagaimana memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada peningkatan kapasitas semata? Bagaimana memastikan bahwa para pendamping yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan tetap memiliki dukungan untuk menjalankan kerja-kerja pendampingan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian menjadi latar belakang terselenggaranya Dialog Keberlanjutan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan: Dukungan Lintas Pihak bagi Layanan Korban. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Penabulu dengan dukungan dari Canada Fund for Local Initiatives (CFLI) sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai pihak organisasi pendamping, lembaga negara, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membicarakan satu hal yang sering kali luput dari perhatian: bagaimana memastikan layanan bagi korban tetap berjalan setelah program selesai.
Dialog ini bukan sekadar forum berbagi pengalaman. Ia juga menjadi ruang untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem dukungan bagi korban dapat diperkuat melalui kolaborasi lintas pihak, sehingga para pendamping tidak harus bekerja sendirian dalam menghadapi kompleksitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari Pelatihan ke Realitas Lapangan
Sebelum dialog ini berlangsung, Yayasan Penabulu telah menyelenggarakan rangkaian peningkatan kapasitas bagi para pendamping korban kekerasan terhadap perempuan. Pelatihan dilakukan secara daring dengan tiga fokus utama: penanganan kasus, sistem rujukan, dan keamanan digital.
Pesertanya datang dari berbagai organisasi perempuan di lima provinsi Banten, DIY, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur serta diperluas dengan kelompok pekerja muda organisasi masyarakat sipil di Jakarta dan Jawa Tengah.
Di atas kertas, pelatihan seperti ini terlihat cukup: pengetahuan meningkat, jaringan bertambah, dan metode penanganan kasus menjadi lebih sistematis.
Namun realitas di lapangan jarang sesederhana itu.
Dalam sesi pendampingan lanjutan yang dilakukan setelah pelatihan, para peserta mulai membagikan cerita yang lebih jujur. Mereka bukan hanya berbicara tentang strategi penanganan kasus, tetapi juga tentang keterbatasan yang mereka hadapi setiap hari.
Beberapa layanan penting ternyata masih sulit dipenuhi. Misalnya, kebutuhan konseling profesional bagi korban atau penyediaan juru bahasa isyarat bagi penyintas dengan disabilitas. Kebutuhan-kebutuhan ini tidak selalu bisa dipenuhi oleh organisasi pendamping yang sering bekerja dengan sumber daya terbatas.
Di titik inilah satu tema muncul berulang kali dalam diskusi: pendanaan penanganan kasus.
Ketika Pendamping Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa hanya bergantung pada satu organisasi atau satu kelompok aktivis. Ia membutuhkan ekosistem dukungan yang lebih luas dari lembaga negara, sistem pendanaan, hingga jejaring layanan yang saling terhubung.
Dialog keberlanjutan ini kemudian menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak yang selama ini berada di sisi yang berbeda dari sistem penanganan kasus.
Perwakilan organisasi pendamping seperti YABIKU dan SAPDA berbagi pengalaman tentang tantangan yang mereka hadapi ketika mendampingi korban. Dari proses advokasi, pemulihan psikologis, hingga kebutuhan perlindungan yang sering kali memerlukan dukungan lintas institusi.
Di sisi lain, lembaga negara juga hadir untuk menjelaskan mekanisme dukungan yang tersedia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan skema bantuan bagi korban, sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan peluang pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Pertemuan ini bukan sekadar presentasi kebijakan. Ia menjadi ruang dialog tentang bagaimana kebijakan dan kebutuhan di lapangan bisa saling bertemu.
Belajar bahwa Keberlanjutan adalah Kerja Bersama
Sering kali program pembangunan berhenti pada satu titik: ketika proyek selesai atau ketika laporan akhir dikirimkan. Namun bagi para pendamping korban, kasus tidak pernah mengikuti jadwal proyek.
Korban masih membutuhkan dukungan. Proses hukum bisa berjalan lama. Pemulihan psikologis membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Karena itu, keberlanjutan penanganan kasus tidak bisa dipahami sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Ia harus menjadi kerja bersamaantara organisasi masyarakat sipil, lembaga negara, dan berbagai pihak yang memiliki peran dalam sistem perlindungan korban.
Dialog ini mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun percakapan yang terjadi di dalamnya mengingatkan satu hal penting: bahwa di balik setiap program, ada manusia yang terus bekerja memastikan korban tidak berjalan sendirian.
Dan mungkin, di situlah makna sebenarnya dari keberlanjutan.
Bukan sekadar memastikan program tetap berjalan, tetapi memastikan dukungan bagi korban tetap ada, bahkan setelah program selesai.

