Skema Hibah

Hibah Dukungan Layanan (HDL)

Hibah Dukungan Layanan (HDL) ditujukan bagi organisasi perempuan yang secara langsung menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk pendampingan hukum, dukungan psikososial, dan penguatan rujukan kasus. Hibah ini membantu organisasi memperkuat tata kelola, sistem layanan, kapasitas tim, serta ketahanan kelembagaan.

Melalui dukungan CO-EVOLVE 2, HDL juga mendorong integrasi agenda transisi hijau yang adil dan inklusif ke dalam kerja-kerja organisasi, khususnya dalam konteks bagaimana perubahan iklim memperburuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender. Organisasi didorong untuk mengembangkan kampanye, aksi komunitas, atau inisiatif kecil yang menghubungkan pemulihan lingkungan dengan penguatan hak perempuan. Ketentuan mengenai hibah ini sebagai berikut:

  • Nilai maksimal hibah: Rp. 50.000.000,- per organisasi.
  • Durasi maksimal hibah: 3 s.d. 6 bulan.
  • Metode: On-cycle (semi open call)
  • Kategori inisiatif yang didanai: pendampingan kasus, pemulihan psikososial, membangun jejaring penanganan kasus.

 

Kriteria Penerima Hibah

  1. Organisasi perempuan yang mempunyai fungsi pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, diutamakan bagi organisasi yang terbatas dari akses sumber daya.
  2. Berbadan hukum Indonesia (yang dimaksud adalah yayasan dan perkumpulan). Jika organisasi belum berbadan hukum, organisasi tersebut dapat menunjuk organisasi lain sebagai Sponsor Fiskal.
  3. Memiliki rekening bank atas nama lembaga.
  4. Memiliki profil organisasi, struktur kepengurusan, dan kantor.
  5. Memiliki pengalaman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan 2 tahun terakhir.
  6. Memiliki mekanisme akuntabilitas lembaga.
  7. Memiliki 2 (dua) referensi dari organisasi/individu yang memiliki pengalaman menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan mengenal organisasi anda dengan baik.
  8. Organisasi dan personelnya tidak pernah terlibat tindak pidana teorisme, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
  9. Bersedia memberikan pernyataan; Anti-Fraud, Teroris, dan Prevention of Sexual Exploitation, Abuse and Harrasment (PSEAH)
  10. Organisasi tidak terafiliasi partai politik

Siklus Hibah HDL

Proses menentukan penerima HDL sejak tahap panggilan proposal hingga tahap kesepakatan lebih kurang berjalan selama 30 hari (1 bulan). Waktu yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan program hingga pembelajaran lebih kurang 3-6 bulan. Sedangkan pelaporan diberikan waktu 30 hari setelah periode perjanjian kerja sama berakhir.