Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi. Baru-baru ini kita dihebohkan oleh video viral suami aniaya istri. Video tersebut di unggah langsung oleh korban yang juga seorang selebgram ke akun Instagram pribadinya @cut.intannabila. Dalam rekaman CCTV terlihat korban dan suaminya terlibat cekcok. Kemudian Suaminya Armor memukul dengan keras berkali-kali dan menjambak korban hingga tersungkur.
Bayi yang ada di samping korban juga ikut tertendang. Cut Intan yang tak berdaya lalu menangis dan berteriak minta ampun. Cut Intan telah menerima kekerasan dari suaminya sejak tahun 2020, ada beberapa video kekerasan yang dia simpan sebagai bukti.
Armor selaku suami korban dan juga pelaku akhirnya ditangkap disebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku di jerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sederet Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Suami 5 Kali Aniaya Berakhir Penjara”,