Membangun Keberanian, Solidaritas, dan Kesadaran

Di Kabupaten Jember, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Satu orang bisa saja melakukan atau mengalami dua kasus atau lebih.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 181 kasus kekerasan terhadap 98 orang dan 105 berupa kekerasan seksual. Angka ini memperlihatkan potret nyata tentang betapa rapuhnya ruang aman bagi perempuan dan anak. Di tengah situasi ini, LBH Jentera Perempuan Indonesia hadir sebagai penghubung harapan, mendekatkan akses layanan, dan menegakkan hak-hak yang sering kali terabaikan.

Selama enam bulan proyek berlangsung, dari Desember 2024 hingga Juni 2025, Jentera mendampingi 31 orang penerima manfaat langsung. Mereka terdiri dari perempuan dan anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Dari jumlah tersebut, 18 orang menjalani pendampingan litigasi—9 perkara perdata dan 9 perkara pidana—sementara 13 lanya mendapatkan pendampingan nonlitigasi.

Pendampingan tidak berhenti pada ranah hukum. Kami juga memastikan korban mendapat layanan pemulihan psikososial. Sebanyak sembilan orang dirujuk ke psikolog dan psikiater, untuk pemeriksaan visum psikiatri dan konseling. Delapan di antaranya dibiayai oleh UPTD PPA Jember, dan satu orang menggunakan anggaran proyek. Mayoritas penerima layanan ini adalah korban kekerasan seksual yang membutuhkan dukungan intensif untuk mengatasi trauma mendalam. Karena pemulihan bicara tentang mengembalikan keberanian untuk hidup.

Selain pendampingan individual, Jentera membuka ruang edukasi publik melalui podcast. Pada 3 Mei 2025, kami bekerja sama dengan Gerakan Peduli Perempuan Jember menghadirkan diskusi tentang “Kesehatan Reproduksi”. Tema ini dipilih karena masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan reproduksi, yang sering menjadi faktor penyebab tingginya angka kekerasan seksual. Podcast yang diunggah di kanal YouTube GPP Jember TV telah ditonton lebih dari 300 kali, menjadi bukti bahwa ruang digital bisa menjadi jembatan pengetahuan yang menjangkau lebih luas.

Pertemuan komunitas juga menjadi bagian penting dari strategi Jentera. Enam kali kegiatan digelar di desa-desa Sukorambi, Jubung, Dukuh Mencek, Karangpring, Klungkung, dan aula Kecamatan Sukorambi. Total 114 peserta hadir, mulai dari kader posyandu, anggota PKK, kelompok muda hingga lansia.  Topik yang dibahas mencakup pencegahan kekerasan berbasis gender, pencegahan perkawinan anak, dan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum. Dari rencana awal 4 kali pertemuan, kegiatan bertambah menjadi 6 kali, menunjukkan antusiasme masyarakat untuk belajar dan terlibat.

Dampak dari kegiatan ini terasa nyata. Korban mulai memahami bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia. Mereka jadi memahami jalur hukum dan layanan yang tersedia, seperti rumah aman, layanan medis, dan bantuan hukum. Dari sisi sosial dan ekonomi, korban bisa kembali beraktivitas, berdaya secara ekonomi, dan memperoleh dukungan dari keluarga serta komunitas. Beberapa tumbuh menjadi paralegal, mendekatkan korban lain ke lembaga layanan, dan menjadi motor penggerak di wilayahnya.

Di bawah ini adalah 3 di antaranya, yang kami samarkan namanya:

Fadly, seorang kakak dari penyintas kekerasan seksual, menyadari betapa pentingnya pendampingan. Ia mengaku sebagai warga biasa yang buta hukum, tidak tahu harus melangkah ke mana. Kehadiran tim kami di setiap proses, dari kepolisian hingga persidangan, membuat keluarganya merasa tidak sendirian. Perjuangan mereka akhirnya terbayar ketika pelaku divonis delapan tahun penjara. Bagi Fadly, pendampingan bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberanian untuk menuntut keadilan.

Tanti, seorang ibu muda dari keluarga kurang mampu, juga merasakan dampak langsung. Selama satu setengah tahun, Tanti ditelantarkan suaminya dan ingin bercerai, tetapi terkendala biaya. Melalui rujukan dari peserta pertemuan komunitas, ia bertemu dengan tim Jentera dan akhirnya bisa mengakses layanan hukum prodeo. “Saya ingin cerai, tetapi tidak punya biaya. Saya bertemu dengan kader desa dan dibantu tim pendamping, akhirnya bisa berproses tanpa biaya,” ujarnya. Cerita Tanti menunjukkan bahwa akses keadilan bisa nyata ketika ada jembatan yang menghubungkan.

Noorhani, seorang  perempuan di Desa Sukorambi sekaligus penyintas, menjadi contoh bagaimana pendampingan melahirkan penggerak baru. Setelah mengikuti diskusi komunitas, ia mulai mengidentifikasi kasus kekerasan di lingkungannya. Kini, ia tumbuh menjadi paralegal, mengembangkan layanan berbasis komunitas, dan menjadi motor pencegahan serta penanganan kasus di desanya. Dari penyintas menjadi pelindung, perjalanan Noorhani adalah bukti bahwa keberdayaan bisa tumbuh dari luka.

Kisah-kisah ini menegaskan bahwa pendampingan bukan hanya tentang menyelesaikan kasus, tetapi juga tentang membangun keberanian, solidaritas, dan kesadaran. LBH Jentera Perempuan Indonesia telah menunjukkan bahwa ketika perempuan dan anak diberi ruang untuk bersuara, mereka tidak hanya pulih, tetapi juga bangkit menjadi penggerak perubahan. Di Jember, perjuangan ini masih panjang, tetapi langkah demi langkah yang dilakukan Jentera telah menyalakan cahaya harapan yang semakin terang.

Yayasan Penabulu melalui IWRF bersama Jentera menggelar Penyuluhan Hukum untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Karangpring, Jember, 2025.
Illustrasi diambil dari situasi sebenarnya – Dokumentasi: XYZ/Jentera: