Indonesia Women’s Rights Fund (IWRF) dibentuk oleh Yayasan Penabulu melalui Program CO-EVOLVE 2 dan didanai bersama Uni Eropa. Pendanaan dengan skema hibah mikro ini ditujukan kepada organisasi perempuan (lembaga pengada layanan) dalam rangka mendukung pendampingan perempuan korban kekerasan dan upaya mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan. IWRF hadir untuk berkontribusi bagi penghimpunan dan penyaluran sumber daya bagi organisasi perempuan.
Dukungan Hibah: Total Rp. 200.000.000 juta rupiah untuk Siklus 1 maksimal Rp. 50.000.000 per organisasi.
Ketentuan Hibah
- Nilai maksimal hibah: Rp. 50.000.000,- per inisiatif organisasi
- Durasi maksimal hibah: 3 s.d. 6 bulan.
- Metode: On-cycle (undangan terbuka)
Ruang Lingkup Kegiatan
- Pendampingan kasus
- Pemulihan psikososial
- Membangun jejaring penanganan kasus
Lokasi
Terbuka untuk seluruh wilayah Indonesia
Kriteria Kelayakan Penerima Hibah
- Organisasi perempuan yang mempunyai fungsi pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, diutamakan bagi organisasi yang terbatas dari akses sumber daya.
- Berbadan hukum Indonesia (yang dimaksud adalah yayasan dan perkumpulan). Jika organisasi belum berbadan hukum, organisasi tersebut dapat menunjuk organisasi lain sebagai Sponsor Fiskal.
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga.
- Memiliki profil organisasi, struktur kepengurusan, dan kantor.
- Memiliki pengalaman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki mekanisme akuntabilitas lembaga.
- Memiliki 2 (dua) referensi dari organisasi/individu yang memiliki pengalaman menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan mengenal organisasi anda dengan baik.
- Organisasi dan personelnya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme, diskriminasi, serta kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
- Bersedia memberikan pernyataan terkait Anti-Fraud, Anti-Terorisme, dan Pencegahan Eksploitasi, Pelecehan, serta Kekerasan Seksual (PSEAH).
- Organisasi tidak berafiliasi dengan partai politik.
Kriteria Penggunaan Dana Hibah
Dana hibah tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Gaji staff/karyawan organisasi,
- Biaya operasional kantor, termasuk diantaranya adalah pengeluaran rutin,biaya administrasi seperti sewa kantor, listrik, air, suku cadang dan perawatan rutin,
- Beasiswa,
- Pembelian aset atau alat produksi dan pembuatan/pengembangan atau pembelian platform digital
- Biaya menghadiri konferensi atau kursus (travel grant),
- Biaya audit keuangan.
Mekanisme Pengajuan Proposal
- Organisasi pengaju dapat mengajukan proposal melalui tautan berikut :
https://bit.ly/HibahDukungan-LayananSiklus1 - Mekanisme mengajukan proposal dapat mengikuti format yang tersedia di tautan berikut :
- Format Proposal
- Format Anggaran
- Surat Pernyataan Minat
- Formulir Sponsor Fiskal (jika menunjuk sponsor fiskal)
- Surat Penunjukan Sponsor Fiskal (jika menunjuk sponsor fiskal)
- Batas pengajuan proposal Hibah Dana Layanan pada tanggal 22 Oktober 2024
- Proposal akan diseleksi dan diputuskan oleh Komite Hibah
- Pengumuman penerima dana hibah akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 melalui email dan website
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi iwrf@penabulu.id
Tahapan Seleksi
Ada dua tahap dalam seleksi penerima Hibah Dukungan Layanan
- Seleksi administrasi.
- Komite Hibah IWRF melakukan penilaian proposal yang sudah lolos seleksi administrasi.
Linimasa Hibah
- Panggilan hibah : Selasa, 8 Oktober 2024
- Sosialisasi hibah : Kamis & Jum’at, 10 – 11 Oktober pukul 10.00 – 11.00 WIB
peserta sosialisasi dapat mendaftarkan di link registrasi https://bit.ly/REG_SosialisasiHibahHDL_IWRF, paling lambat tanggal 09 Oktober 2024. - Tenggat penerimaan proposal : Selasa, 22 Oktober 2024
- Proses seleksi dan penetapan : Selasa 5 November 2024
- Pengumuman hibah : Rabu, 6 November 2024
- Periode Implementasi Program : 18 November 2024 – 17 Mei 2025