Skema Hibah

Dana Darurat

Dana darurat dapat diakses oleh aktivis perempuan yang memperjuangkan isu keadilan dan kesetaraan bagi perempuan serta perempuan yang mengalami kasus kekerasan, dengan prasyarat sebagai berikut:

  1. Terancam nyawa dan keamanannya saat melakukan pembelaan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.
  2. Terancam nyawa dan keamanannya karena kasus perundungan, diskriminasi, wabah penyakit, dan sakit (sehingga perlu tambahan biaya).
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana terorisme, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan, anak, & kelompok rentan. Dan bersedia memberikan pernyataan; Anti Fraud, Teroris, dan Prevention of Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH).
  4. Tidak terafiliasi partai politik

 

Cara mengakses dana darurat sebagai berikut:

  1. Organisasi perempuan sebagai pendamping menyampaikan kronologi kasus yang sedang dialami korban, dilengkapi dengan profil organisasi pengaju secara detail. Narasi yang disampaikan harus menunjukkan bahwa korban memenuhi prasyarat sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, sertakan pula uraian mengenai kebutuhan yang diperlukan beserta jumlahnya.
  2. Organisasi perempuan mengirimkan kronologis melalui email iwrf@penabulu.id dan menyertakan nomor narahubung untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut.
  3. Menunggu respon selanjutnya dari Sekretariat IWRF.

 

Ketentuan dana darurat sebagai berikut:

  1. Maksimal dana yang dapat diajukan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per individu korban.
  2. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban yang bersifat mendesak.
  3. Tidak diperlukan pelaporan keuangan.
  4. Pelaporan narasi diberikan ke Sekretariat IWRF melalui email IWRF 30 hari setelah dana darurat diberikan.