Search
Close this search box.

Skema Hibah

Hibah Dana Darurat (HDD)

Hibah ini merupakan hibah yang disediakan untuk mendukung perempuan pembela HAM yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil yang melakukan pendampingan kasus yang terancam nyawa dan keamanannya karena perundungan, diskriminasi, wabah penyakit, sakit (perlu tambahan biaya), dan hal-hal lainnya yang disalurkan melalui lembaga pendampingnya. Ketentuan mengenai hibah ini sebagai berikut :

  • Nilai maksimal hibah: Rp. 5.000.000,- perindividu
  • Metode : penyaluran langsung
  • Ketentuan pendanaan : Perempuan korban kekerasan dan perempuan pembela HAM yang melakukan pendampingan kasus yang terancam nyawa dan keamanannya.

 

Kriteria Penerima Hibah

  1. Perempuan pembela HAM yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil yang melakukan pendampingan kasus yang terancam nyawa dan keamanannya.
  2. Sedang dalam keadaan/kondisi membutuhkan dukungan seperti terancam nyawanya karena kasus perundungan, diskriminasi, wabah penyakit, sakit (perlu tambahan biaya) dengan melampirkan catatan kronologis dan rincian biaya.
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana terorisme, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan, anak, & kelompok rentan. Dan bersedia memberikan pernyataan; Anti Fraud, Teroris, dan Prevention of Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH)
  4. Yang bersangkutan tidak terafiliasi partai politik

Siklus Hibah HDD