Di banyak sudut negeri ini, kerja pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan berlangsung senyap. Tidak ada sorotan kamera, tak selalu dibalut kegiatan resmi. Terkadang hanya berupa pesan tengah malam dari seseorang yang meminta pertolongan, ruang tamu yang tiba-tiba berubah menjadi tempat curhat darurat, atau perjalanan motor tanpa penerangan menuju kantor polisi yang belum tentu memahami situasi. Mereka bekerja bukan karena mandat institusi, tetapi karena keyakinan bahwa perempuan berhak hidup aman dan bermartabat.
Namun keyakinan saja tidak cukup. Untuk menghadapi kenyataan pahit kekerasan berbasis gender, para pendamping perlu dibekali strategi, pengetahuan hukum, keterampilan membangun hubungan dengan korban, hingga kemampuan menjaga keamanan digital. Mereka perlu bukan hanya tahu apa yang harus dilakukan, tetapi bagaimana melakukannya dengan sensitif dan etis.
Kebutuhan ini menjadi dasar lahirnya program pelatihan Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Mendampingi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dijalankan Yayasan Penabulu dengan dukungan Canadian Fund for Local Initiatives (CFLI). Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, dari 30 September hingga 2 Oktober 2025, dan dirancang bukan hanya sebagai sarana transfer pengetahuan, melainkan sebagai ruang refleksi, penguatan, dan konsolidasi gerakan perempuan akar rumput dalam menangani kekerasan di wilayah mereka.
Pelatihan dilaksanakan secara daring, tetapi tidak berhenti pada layar Zoom. Ia menjelma menjadi ruang belajar bersama ruang aman yang sementara tempat para pendamping dari berbagai wilayah berbagi strategi, kelelahan, bahkan luka yang mereka bawa dari lapangan. Dari Banten bersama LBH Apik, dari Nusa Tenggara Timur melalui YABIKU, dari Yogyakarta bersama SAPDA, dari Kalimantan Timur melalui PPMS, Jawa Timur LBH Jentera hingga dari Jakarta melalui Lingkar Madani, mereka hadir bukan sekadar sebagai peserta pelatihan, tetapi sebagai sesama pejuang yang selama ini mungkin merasa berjalan sendirian.
Menyimak dari Kata yang Paling Jujur
Pertemuan pertama dimulai dengan cara sederhana: fasilitator meminta peserta menuliskan satu kata tentang perasaan mereka saat itu. Muncullah kata-kata seperti “senang,” “semangat,” “bahagia,” bahkan seorang peserta menulis: “terlilit hutang tapi tetap mendampingi kasus.” Kalimat ini mungkin terdengar remeh, tapi sesungguhnya menjadi gambaran nyata bahwa kerja pendamping kerap dilakukan di tengah persoalan pribadi. Mereka tidak bekerja dalam ruang steril, melainkan dalam kehidupan yang sangat manusiawi.
Dari sana pelatihan mengalir ke diskusi tentang perbedaan antara kekerasan berbasis gender (KBG) dan kekerasan terhadap perempuan (KTP). Sebagian peserta menganggap KBG dapat dialami semua gender, sedangkan KTP secara khusus merujuk pada korban perempuan. Diskusi bergeser dari definisi teoritis menjadi pemahaman kontekstual: dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, bias dan struktur patriarki memiliki peran penting. Menyadari irisan ini penting agar pendamping mampu membedakan mana kasus yang cukup diselesaikan secara internal, dan mana yang membutuhkan pendekatan berbasis hukum, psikologis, atau bahkan litigasi.
Ketika fasilitator mengajukan pernyataan: “Jika aparat tidak responsif, apakah pendamping boleh memviralkan kasus?” suasana menjadi serius. Beberapa peserta menganggap tekanan publik seringkali efektif, terutama ketika proses hukum tidak berjalan. Peserta lain mengingatkan risiko trauma lanjutan yang dialami korban, serta kemungkinan terekamnya kasus tersebut secara permanen di ruang digital yang tidak dapat sepenuhnya dikendalikan, bahkan oleh korban sendiri.
Pelatihan tidak mengambil posisi benar atau salah, tetapi membuka ruang bagi peserta untuk merumuskan prinsip bersama: memviralkan kasus bukan bagian inti dari penanganan, melainkan strategi advokasi dan itu hanya boleh dilakukan jika korban memahami risikonya, memberikan persetujuan sadar, dan jika analisis sistem hukum dan sosial menunjukkan tindakan tersebut dapat membawa dampak lebih besar daripada kerugian.
Dari Strategi Teknis ke Kerja Pemulihan
Pelatihan terbagi dalam beberapa sesi tematik, yang membahas mulai dari asesmen awal kasus, teknik konseling berbasis trauma, membangun strategi bergerak bersama korban, hingga mekanisme rujukan ke lembaga layanan. Peserta tidak hanya mempelajari alur kerja penanganan kasus, tetapi juga disadarkan bahwa pendamping bukan sekadar pengantar berkas laporan.
“Korban berhak atas keputusan atas hidupnya sendiri,” ucap fasilitator suatu saat. “Pendamping hanya membantu merapikan jalan dan memastikan korban tidak kehilangan daya ketika mengambil keputusan.”
Pesan ini menjadi pijakan utama dalam pelatihan: bahwa pendamping tidak boleh mengambil alih narasi korban. Mereka harus hadir sebagai teman perjalanan, bukan sebagai penyelamat. Pendampingan berbasis kuasa seringkali secara tak sadar mematikan kembali suara korban. Di sini, perspektif victim-centered menjadi landasan: korban menjadi subjek utama, bukan objek penanganan.
Keamanan Digital: Isu Baru dalam Pendampingan Kasus
Salah satu sesi yang menuai perhatian tinggi adalah tentang keamanan digital. Banyak pendamping yang aktif berbicara di media sosial menyuarakan ketidakadilan. Namun seiring meningkatnya visibilitas kerja mereka, datang pula risiko: pelabelan, doxing, peretasan akun, hingga ancaman langsung kepada pendamping dan bahkan korban.
Pelatihan mengajarkan dasar-dasar perlindungan digital: menggunakan komunikasi terenkripsi, membuat arsip digital yang aman, menghindari penyimpanan data korban di platform rentan, serta memastikan bahwa setiap materi advokasi sudah disterilkan dari informasi yang dapat mengarah ke identitas korban.
Bagi sebagian pendamping yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas, praktik ini mungkin terasa futuristik. Tapi justru internet yang terbatas itu sering jadi alasan dokumentasi rentan tersimpan di perangkat pribadi tanpa pengamanan. Pelatihan menunjukkan bahwa digital bukan hanya ruang kampanye, tetapi juga ruang aman atau ruang bahayatergantung cara dikelola.
Ruang Belajar yang Berlanjut
Selain sesi pelatihan, program dilanjutkan dengan coaching clinic bersama lima organisasi perempuan mitra lokal. Dalam 15 pertemuan intensif, diskusi dilanjutkan pada kasus nyata. Peserta saling berbagi metode bernegosiasi dengan aparat, cara membangun jaringan rujukan di tingkat kabupaten/kota, dan bagaimana bekerja sama lintas sektor tanpa kehilangan independensi gerakan.
Dari situ lahir kesadaran bahwa kerja pendamping tidak bisa berdiri sendiri. Perlu sistem, jaringan, dan strategi bersama. Tidak semua kasus harus dibawa ke tingkat nasional. Sebagian cukup ditangani di komunitas, sebagian harus didorong secara litigasi, dan sebagian lain membutuhkan advokasi publik yang diperkuat oleh lembaga masyarakat sipil.
Menjaga Koherensi antara Praksis dan Kebijaksanaan
Program ini sejak awal dirancang tidak hanya sebagai pelatihan teknis. Ia dirangkai untuk menghasilkan perubahan paradigma. Karena seringkali, pendamping sudah mahir dalam prosedural, tetapi belum selalu cukup terlatih untuk merawat diri, menjaga batas emosional, dan mengakui bahwa mereka juga manusia.
Pelatihan ini membuka ruang untuk membicarakan itu. Ada sesi tidak formal di mana peserta saling menguatkan, berbagi kelelahan, bahkan bercanda tentang realitas getir pendampingan. “Kadang yang kita dampingi luka, tapi kita juga kadang luka,” ujar peserta dari Jawa Timur. “Melihat ibu-ibu ini, saya jadi ingat bahwa kesedihan bisa dirawat bareng-bareng.”
Penabulu dan CFLI: Menjembatani Strategi, Merawat Gerakan
Yayasan Penabulu selama tiga dekade hadir sebagai Civil Society Resource Organization (CSRO) lembaga pendukung yang memperkuat kapasitas aktor masyarakat sipil agar mampu bekerja secara berkelanjutan, strategis, dan kolaboratif. Bersama CFLI, program ini menjadi salah satu praktik yang menunjukkan bagaimana advokasi hak perempuan dan taktik keamanan dapat menyatu dalam kerja pendampingan.
Program ini bukan akhir. Ia titik percepatan agar pendamping perempuan di akar rumput tidak hanya survive, tapi semakin strategis. Agar organisasi lokal yang selama ini menjadi tempat berlari korban juga memiliki kekuatan untuk berdiri tegak.
Penutup: Perjalanan yang Tidak Boleh Sendirian
Menjelang sesi akhir, salah satu peserta menuliskan kalimat reflektif yang kemudian menjadi semacam pengingat kolektif:
“Kadang, kita tidak bisa menghentikan kekerasan saat itu juga. Tapi kita bisa memastikan perempuan yang mengalaminya tidak berjalan sendirian. Dan kadang, itu sudah cukup untuk membuatnya bertahan.”
Pada akhirnya, inilah makna terdalam dari pendampingan: memastikan manusia tetap merasa utuh, meskipun dunianya retak. Program ini tidak menjanjikan solusi instan. Tapi ia menghidupkan lagi keyakinan bahwa perubahan itu dimulai dari keberanian untuk mendengarkan, sekalipun dunia tidak selalu siap berubah.
Dan selama masih ada pendamping yang bertahan meski “terlilit hutang”, meski lelah, meski sunyi maka selalu ada asa bahwa ruang aman bisa diperjuangkan.
Masih ada jalan. Meski pelan.
Karena tidak ada yang boleh berjalan sendirian.

