Banyak perempuan dan anak hidup dalam bayang-bayang kekerasan. Di Banten, mereka kerap tidak mengetahui hak-haknya atau merasa penat menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan. Di tengah keraguan dan ketakutan itu, kami, LBH APIK Banten hadir. Dengan dukungan hibah layanan IWRF yang dibentuk Penabulu, kami membuka jalan agar korban dapat kembali berdaya.
Pendampingan yang dilakukan tidak berhenti pada urusan hukum semata. LBH APIK Banten menyediakan ruang aman, tempat korban dapat bercerita tanpa rasa takut dihakimi. Dari Januari hingga Agustus 2025, pendampingan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari bantuan hukum, monitoring kasus, konsultasi hingga pemulihan psikososial. Tujuannya satu: memastikan korban tidak berjalan sendirian.
Salah satu kisah datang dari DM, perempuan penyintas KDRT. Ia mengalami cekikan, tendangan, dan anaknya pun turut menjadi korban. DM mengaku, “Tanpa pendampingan LBH APIK Banten, saya akan terus terjebak dalam lingkaran kekerasan. Melalui konseling psikolog, saya mulai menyadari bahwa saya berhak hidup aman.” Sesi berbagi tentang manajemen stres menjadi titik penting baginya. Di sana, ia bertemu perempuan lain yang juga berjuang, saling menguatkan, dan tidak merasa sendiri.
Kisah lain dialami N, korban pelecehan seksual oleh atasannya di Kota Serang. Rasa malu dan takut sempat membuatnya terdiam. Namun, setelah mengikuti sesi berbagi bersama psikolog, ia menemukan cara menghadapi persoalannya. “Biasanya, saya hanya terjebak dalam pikiran sendiri. Setelah bertemu ahlinya, saya tahu apa yang bisa dilakukan,” ujarnya. N berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar lebih banyak perempuan berani bersuara.
Ada pula NP, korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman dari dunia maya membuatnya hidup dalam ketakutan. LBH APIK Banten mendampinginya sejak awal sampai pelaporan resmi ke kepolisian. Saat NP kesulitan menjelaskan kronologi, pendamping membantu menyampaikannya. Konseling psikolog menjadi ruang aman baginya untuk meluapkan perasaan dan menenangkan diri. Ia menyadari bahwa meski masalah belum sepenuhnya selesai, hidup harus terus dijalani dengan keberanian baru.

Pemulihan psikososial tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga melalui sesi kelompok. Pada 10 Mei 2025, LBH APIK Banten menggelar pelatihan manajemen stres yang dipandu psikolog Infanti Wisnu. Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Peserta saling terbuka dan menyadari bahwa luka yang mereka alami bukan beban sendiri. Dari ruang itu tumbuh solidaritas dan kekuatan bersama.
Kami juga membangun jejaring dengan komunitas Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Pada 12 Juli 2025, diskusi digelar untuk membahas Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban. Para pendamping berbagi pengalaman, hambatan, dan strategi penanganan kasus. Pertemuan ini menegaskan bahwa perlindungan korban membutuhkan kerja bersama antara lembaga, komunitas, dan penyintas.
Dampak pendampingan ini terasa nyata. Korban yang sebelumnya tidak memahami haknya, kini mulai berani menuntut keadilan. Mereka yang semula merasa terisolasi, menemukan dukungan emosional. Pendampingan tidak hanya membantu di ruang hukum, tetapi juga menguatkan korban dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pencapaian tersebut tentang manusia yang membuktikan bahwa pendampingan yang humanis mampu mengubah hidup.
Perjuangan ini memang belum usai. Masih banyak perempuan dan anak yang belum berani bersuara. Namun, dengan dukungan jejaring dan solidaritas, harapan itu tetap menyala.
Tidak ada seorang pun yang seharusnya berjalan sendirian menghadapi kekerasan. Keadilan bukan sekadar hak, tetapi janji yang harus ditepati bersama!

